Musyawarah Desa Khusus Karang Sengon Tetapkan Data Keluarga Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024
Karang Sengon, 15 Januari 2024 – Pemerintah Desa Karang Sengon menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (15/1) di Balai Desa Karang Sengon ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Klabang, pendamping desa, dan pendamping lokal desa.
Musdesus ini menjadi agenda penting dalam memastikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tepat sasaran. Kepala Desa Karang Sengon, Bapak Kasim, membuka acara dengan menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penetapan data penerima manfaat.
"BLT Dana Desa adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin yang terdampak ekonomi. Oleh karena itu, validasi data harus dilakukan secara cermat agar bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan," ujar Kepala Desa.
Apa itu BLT Dana Desa?
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa. Bantuan ini ditujukan kepada keluarga miskin atau rentan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kehilangan pekerjaan, belum menerima bantuan sosial lainnya, atau terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Tujuan utama BLT-DD adalah membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, sekaligus mengurangi dampak negatif dari ketidakstabilan ekonomi.
Besarnya bantuan BLT Dana Desa telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan mekanisme penyaluran melalui pemerintah desa setempat. Agar bantuan ini tepat sasaran, proses validasi data dilakukan secara musyawarah melibatkan berbagai pihak.
Proses Musdesus di Desa Karang Sengon
Acara dimulai dengan pembacaan daftar calon penerima manfaat oleh Sekretaris Desa, yang sebelumnya telah dikumpulkan melalui pendataan lapangan oleh perangkat desa bersama Ketua RT dan RW. Kasi PMD Kecamatan Klabang, Bapak Dodi Sukaryadi, memberikan arahan agar seluruh tahapan proses berjalan sesuai aturan.
"Penting bagi kita untuk menjunjung asas musyawarah dalam menetapkan data ini. Jangan sampai ada kesalahpahaman atau kecurangan yang dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat," tegasnya.
Proses validasi dilakukan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang hadir, termasuk tokoh masyarakat dan pendamping desa. Data calon penerima kemudian diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hasil Musdesus
Setelah proses validasi dan finalisasi, musyawarah desa akhirnya menetapkan daftar akhir Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2024 sejumlah 26 KPM. Data ini akan dilaporkan secara resmi ke pemerintah kecamatan dan kabupaten sebagai dasar penyaluran bantuan.
Musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir, menandai komitmen bersama untuk melaksanakan program ini secara transparan dan akuntabel.
Harapan ke Depan
Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Karang Sengon berharap program BLT Dana Desa tahun 2024 dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa yang membutuhkan. Dengan semangat kebersamaan dan transparansi, Desa Karang Sengon menjadi contoh bagaimana bantuan pemerintah dapat dikelola secara profesional demi kesejahteraan masyarakat.
Musdesus kali ini tidak hanya menjadi momen penting dalam pelaksanaan program bantuan sosial, tetapi juga membuktikan bahwa musyawarah adalah kunci dalam menjaga keadilan dan persatuan di tengah masyarakat.