Penjaringan & Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2025
Persyaratan Administrasi Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
1. Syarat Umum
a. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup; (Download)
b. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan foto kopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir;
d. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
e. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (Download)
f. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; (Download)
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
h. Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit;
i. Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit;
j. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
k. Daftar Riwayat Hidup. (Download)
2. Syarat Khusus
a. Foto kopi sertifikat atau surat pernyataan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dengan baik paling sedikit program Microsoft Word dan Microsoft Excel;
b. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, TNI / POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Pegawai BUMN / BUMD / BUM Desa; (Download)
c. Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan Kepala Desa; (Download)
d. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Surat pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi Pemerintah/Swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama pada saat ditetapkan dan diangkat sebagai Perangkat Desa. (Download)
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN